Selasa, 28 April 2020

4 Klasifikasi Benih Padi yang Disarankan oleh BPSB

4 Klasifikasi Benih Padi yang Disarankan oleh BPSB

4 Klasifikasi Benih Padi yang Disarankan oleh BPSB


Mau tau informasi mengenai klasifikasi benih padi? Berikut Tani Makmur Nusantara akan memberikan info mengenai hal tersebut. Berikut ulasannya!

Benih Padi

Benih Bersertifikat

4 Klasifikasi Benih Padi yang Disarankan oleh BPSB


Benih merupakan faktor utama dalam keberhasilan peningkatan produktivitaas dalam budi daya. Dengan benih yang berkualitas, petani dapat menikmati hasil panen yang berkualitas pula.

Banyak di pasaran yang menjual benih padi yang bersertifikasi. Di antara benih-benih bersertifikasi tersebut terdapat label-label warna seperti Kuning, Putih, Ungu dan Biru yang menandai kualitas dari benih tersebut.

Untuk memilih benih berkualitas tentunya kita harus memilih benih yang bersertifikat. Bernih bersertifikat sendiri mempunyai arti benih yang melalui produksi.

Tahapan produksinya seperti tahapan sertifikasi benih dan memenuhi kriteria standar mutu benih yang baik termasuk di lapangan dan saat di laboratorium.

Dalam benih bersertifikat terdapat beberapa benih padi yang digolongkan kedalam beberapa jenis, seperti jenis Breeder seed, Foundation Seed, Registered Seed/Stock Seed dan Certified Seed. Semua jenis benih tersebut diberi tanda berupa label warna ditiap jenisnya.

Klasifikasi Benih Padi

4 Klasifikasi Benih Padi yang Disarankan oleh BPSB

Klasifikasi  benih padi yang dikeluarkan Kementerian Pertanian dengan sub bagiannya yaitu Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) menempatkannya dalam 4 kelas, yaitu :

Benih Penjenis (BS / Breeder Seed / Label Kuning)

Benih penjenis (BS) adalah benih yang diproduksi oleh dan dibawah pengawasan Pemulia Tanaman yang bersangkutan atau Instansinya. Benih ini merupakan Sumber perbanyakan Benih Dasar.

Benih Dasar (FS / Foundation Seed / Label putih)

Benih Dasar (BD) adalah keturunan pertama dari Benih Penjenis. Benih Dasar diproduksi di bawah bimbingan yang intensif dan pengawasan yang ketat sehingga kemurnian varietas dapat terpelihara.

Benih dasar diproduksi oleh Instansi/Badan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan produksinya disertifikasi oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi benih.

Benih Pokok (SS / Stock Seed / Label ungu)

Benih Pokok (BP) adalah keturunan dari  Benih Dasar yang diproduksi dan dipelihara sedemikian rupa sehingga indetitas dan tingkat kemurnian varietas yang ditetapkan.

Dapat dipelihara dan memenuhi standart mutu yang di tetapkan dan harus disertifikasi sebagai Benih Pokok oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih.

Benih Sebar (ES / Extension Seed / Label Biru)

Benih Sebar (BR) merupakan keturunan dari Benih Pokok yang diproduksi dan dipelihara sedemikian rupa sehingga identitas dan tingkat kemurnian varietas dapat dipelihara.

Memenuhi standart mutu benih yang ditetapkan serta harus disertifikasi sebagai Benih Sebar oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih.

Itulah informasi mengenai klasifikasi benih padi oleh Kementan. Semoga informasi yang diberikan bermanfaat ya sobat TAMANU!

Related Posts

4 Klasifikasi Benih Padi yang Disarankan oleh BPSB
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.

Peraturan Berkomentar Di Situs Website Tani Makmur Nusantara

Dilarang Komentar Spam
Dilarang Komentar Yang Tidak Berhubungan Dengan Topik
Dilarang Meninggalkan Link Aktif
Dilarang Komentar Yang Mengandung Unsur Sara, Pornografi, Judi
Gunakan Bahasa Yang Baik Dan Benar

*Jika Dilarang Komentar Akan Kami Hapus